Rabu, 17 April 2013

SEJARAH

Sejarah  Pembentukan Resort

Pembentukan Resort di TNTP sudah ada sejak tahun 2007 pada saat Kepala Balai TNTP dijabat oleh Drs. Bambang Darmaja, MS. Pada saat itu pembentukan resort hanya sebatas pembagian wilayah kerja dan belum ada petugas yang ditempatkan khusus di Resort. Wilayah kerja TNTP terbagi menjadi 9 (Sembilan) Resort dalam 3 (Tiga) Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN).
No
SPTN/Resort
Ka. SPTN
1
SPTN I Pembuang Hulu
Drh. Supriyanto

-      Pembuang Hulu
-      Sungai Kole
-      Telaga Pulang

2
SPTN Wilyah II Kuala Pembuang
Handi Nasoka, S. Hut

-      Sungai Perlu
-      Tanjung Rengas
-      Baung

3
SPTN Wilayah III Tanjung Harapan
Saut Manalu, SH

-      Camp Leakey
-      Teluk Pulai
-      Sungai Cabang


Penugasan pegawai di Resort mulai dilakukan pada tahun 2008 ketika Kepala Balai TNTP dijabat oleh Ir. Yohanes Sudarto berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting No. SK. 01/BTNTP-1/2008 tanggal 5 Januari 2008 dengan kepala resort pertama yaitu Nindra Karma.
Pada akhir tahun 2008, ketika Kepala Balai TNTP dijabat oleh Ir. Gunung W. Sinaga terbit Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : SK.30/BTNTP-1/2008 Tanggal 13 Desember 2008 tentang Penugasan Pegawai dalam Jabatan Non Struktural dan Fungsional Balai Taman Nasional Tanjung Puting. Berdasarkan surat keputusan ini kepala resort masih dijabat oleh Nindra Karma dan Budiansyah sebagai staf resort.
Pada awal tahun 2010, terjadi rotasi petugas di Resort Sungai Perlu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : SK. 04a/BTNTP-1/2010 tanggal 5 Januari 2010. Berdasarkan SK tersebut Kepala Resort dijabat oleh Alfian Soehara dengan Nindra Karma sebagai Staf Resort.
Pada Bulan Juni 2010 terbit Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : SK. 43/BTNTP-1/2010 tanggal 21 Juni 2010 tentang Perpindahan Alamat Kantor SPTN III,  Daftar  Alamat  SPTN, Resort Serta  Wilayah Kerjanya dan Wilayah Desa/Dusun Binaan Balai Taman Nasional Tanjung  Puting. Berdasarkan SK tersebut, wilayah kerja Resort Sungai Perlu meliputi Sei Ranggau, Sei Leger, Sei Batang Behalang, Sei Tulis, Sei Nibung, Sei Gentingan, Sei Perlu dan Sei Rambai seluas ± 45.838 Hektar. Wilayah Desa/Dusun binaan Resort adalah Desa Sungai Perlu.
Pada Bulan Juni 2011 terbit Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : SK. 16/BTNTP-1/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang Pengelolaan Taman Nasional Berbasis Resort. SK tersebut menjelaskan tentang Pengelolaan Resort mulai dari tingkat kewenangan, tugas minimal dan tanggung jawab Kepala Resort.
Pada akhir tahun 2011, terjadi rotasi petugas di Resort Sungai Perlu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : SK. 33/BTNTP-1/2011 tanggal  Oktober 2011. Berdasarkan SK tersebut Kepala Resort Sungai Perlu dijabat oleh Lukmanul Hakim, S.Hut. menggantikan Alfian Soehara.  
Pada Bulan April tahun 2012, terbit Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : SK. 09/BTNTP-1/2010 tanggal 9 April 2012 tentang Struktur  Organisasi  Tata  Kerja Dan  Penugasan  Pegawai Dalam  Jabatan  Non Strukiural Dan Fungsional Balai Taman Nasional Tanjung Puting. Berdasarkan SK tersebut Kepala Resort Sungai Perlu dijabat oleh Lukmanul Hakim, S.Hut dengan Alfian Soehara dan Primatody sebagai Staf Resort.

1 komentar: