Sejarah Pembentukan Resort
Pembentukan Resort di TNTP sudah ada sejak tahun 2007 pada saat Kepala
Balai TNTP dijabat oleh Drs. Bambang Darmaja, MS. Pada saat itu pembentukan
resort hanya sebatas pembagian wilayah kerja dan belum ada petugas yang
ditempatkan khusus di Resort. Wilayah kerja TNTP terbagi menjadi 9 (Sembilan)
Resort dalam 3 (Tiga) Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN).
No
|
SPTN/Resort
|
Ka. SPTN
|
1
|
SPTN I Pembuang Hulu
|
Drh. Supriyanto
|
-
Pembuang Hulu
-
Sungai Kole
-
Telaga Pulang
|
||
2
|
SPTN Wilyah II Kuala Pembuang
|
Handi Nasoka, S. Hut
|
-
Sungai Perlu
-
Tanjung Rengas
-
Baung
|
||
3
|
SPTN Wilayah III Tanjung Harapan
|
Saut Manalu, SH
|
-
Camp Leakey
-
Teluk Pulai
-
Sungai Cabang
|
Penugasan pegawai di Resort mulai
dilakukan pada tahun 2008 ketika Kepala Balai TNTP dijabat oleh Ir. Yohanes
Sudarto berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Balai Taman Nasional Tanjung
Puting No. SK. 01/BTNTP-1/2008 tanggal 5 Januari 2008 dengan kepala resort
pertama yaitu Nindra Karma.
Pada akhir tahun 2008, ketika Kepala
Balai TNTP dijabat oleh Ir. Gunung W. Sinaga terbit Surat Keputusan Kepala
Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : SK.30/BTNTP-1/2008 Tanggal 13
Desember 2008 tentang Penugasan Pegawai dalam Jabatan Non Struktural dan
Fungsional Balai Taman Nasional Tanjung Puting. Berdasarkan surat keputusan ini kepala
resort masih dijabat oleh Nindra Karma dan Budiansyah sebagai
staf resort.
Pada awal tahun 2010, terjadi rotasi petugas
di Resort Sungai Perlu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Balai Taman
Nasional Tanjung Puting Nomor : SK. 04a/BTNTP-1/2010 tanggal 5 Januari 2010. Berdasarkan
SK tersebut Kepala Resort dijabat oleh Alfian Soehara dengan Nindra Karma
sebagai Staf Resort.
Pada Bulan Juni 2010 terbit Surat
Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : SK. 43/BTNTP-1/2010
tanggal 21 Juni 2010 tentang Perpindahan Alamat Kantor SPTN III, Daftar
Alamat SPTN, Resort Serta Wilayah Kerjanya dan Wilayah Desa/Dusun
Binaan Balai Taman Nasional Tanjung
Puting. Berdasarkan SK tersebut, wilayah kerja Resort Sungai Perlu
meliputi Sei Ranggau, Sei Leger, Sei Batang Behalang, Sei Tulis, Sei Nibung,
Sei Gentingan, Sei Perlu dan Sei Rambai seluas ± 45.838 Hektar. Wilayah
Desa/Dusun binaan Resort adalah Desa Sungai Perlu.
Pada Bulan Juni 2011 terbit Surat
Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : SK.
16/BTNTP-1/2011 tanggal 16 Juni 2011 tentang Pengelolaan Taman Nasional
Berbasis Resort. SK tersebut menjelaskan tentang Pengelolaan Resort mulai dari
tingkat kewenangan, tugas minimal dan tanggung jawab Kepala Resort.
Pada akhir tahun 2011, terjadi rotasi
petugas di Resort Sungai Perlu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Balai Taman
Nasional Tanjung Puting Nomor : SK. 33/BTNTP-1/2011 tanggal Oktober 2011. Berdasarkan SK tersebut Kepala
Resort Sungai Perlu dijabat oleh Lukmanul Hakim, S.Hut. menggantikan Alfian
Soehara.
Pada Bulan April tahun 2012, terbit
Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Tanjung Puting Nomor : SK. 09/BTNTP-1/2010
tanggal 9 April 2012 tentang Struktur
Organisasi Tata Kerja Dan
Penugasan Pegawai Dalam Jabatan
Non Strukiural Dan Fungsional Balai Taman Nasional Tanjung Puting. Berdasarkan SK
tersebut Kepala Resort Sungai Perlu dijabat oleh Lukmanul Hakim, S.Hut dengan
Alfian Soehara dan Primatody sebagai Staf Resort.
asyeeekkkk....
BalasHapus