Selasa, 11 Desember 2012

STRUKTUR ORGANISASI RESORT SUNGAI PERLU





TUPOKSI KEPALA RESORT 

  1. Bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan anggota resort serta memberikan bimbingan  dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas anggota resort.
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan  tugas anggota resort dan apabila   terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil  langkah-langkah  yang  diperlukan,
  3. Mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional masing-masing  dan menyampaikan  laporan  berkala  tepat pada waktunya.


Tugas Pokok Urusan Perlindungan dan Pengelolaan Daerah Penyangga :
  1. Sosialisasi  dan penyuluhan peraturan dibidang kehutanan.
  2. Inventarisasi  dan monitoring  perambahan  kawasan.
  3. Inventarisasi  lokasi  rawan  kebakaran.
  4. Pengendalian  kebakaran  hutan, yang meliputi  upaya pencegahan, pemadaman,  dan penanganan  pasca kebakaran.
  5. Pencegahan,  penanggulangan dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies invasif, hama dan penyakit.
  6. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kehutanan.
  7. Mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan kawasan.
  8. Koordinasi dengan para pihak di tingkat lokal dibidang perlindunqan hutan.
  9. Identifikasi daerah penyangga taman nasional.
  10. Inventarisasi kondisi bio-fisik dan sosekbud masyarakat daerah penyangga.
  11. Aktif dalam penyusunan rencana pengelolaan daerah penyangga.
  12.  Bekerjasama dengan para pihak, melakukan  rehabilitasi, pemanfaatan, perlindungan dan pemanfaatan daerah penyangga.
  13. Bekerjasama dengan para pihak, melakukan  peningkatan  pemahaman masyarakat  terhadap konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya.
  14. Bekerjasama dengan para pihak, melakukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat  untuk meningkatkan kesejahteraannya.
  15. Bekerjasama dengan para pihak, melakukan peningkatan  produktifitas lahan di daerah penyangga.
  16. Bekerjasama dengan para pihak, melakukan  pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan  kapasitas masyarakat dan pemberian  akses pemanfaatan  taman  nasional.
  17. Meningkatkan peran serta masyarakat  dalam  pengelolaan  taman  nasional.




Tugas Pokok Urusan Pengawetan dan Pemanfaatan :
  1. Inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa.
  2. Pembinaan habitat dan populasi.
  3. Penyelamatan  jenis tumbuhan  daan satwa.
  4. Menjaga dan melindungi ekosistem agar proses pemulihan ekosistem dapat berlangsung secara alami.
  5. Rehabilltasi melalui  penanaman atau pengkayaan jenis asli atau pernah tumbuh  secara alami.
  6. Restorasi melalui pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar atau pelepasliaran satwa liar hasil penangkaran atau  relokasi satwa  liar dari lokasi  lain.
  7. Identifikasi potensi jasa lingkungan dan obyek wisata alam.
  8. Pengelolaan wisata alam dalam bentuk promosi, pemberian  informasi, penjualan  tiket, pengelolaan pengunjung, pemanduan dan interpretasi.
  9. Monitoring aktifitas pemanfaatan sumber daya alam oleh pihak ketiga.
  10. Monitoring aktifitas pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
  11. Monitoring dan pendampingan kegiatan penelitian dan pendidikan.

Ssumber : pedoman pengelolaan taman nasional berbasis resort







Tidak ada komentar:

Posting Komentar