STRUKTUR ORGANISASI RESORT SUNGAI PERLU
TUPOKSI KEPALA RESORT
- Bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan anggota resort serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas anggota resort.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota resort dan apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan tugas wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan,
- Mengikuti dan memenuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Tugas Pokok Urusan Perlindungan dan Pengelolaan Daerah
Penyangga :
- Sosialisasi dan penyuluhan peraturan dibidang kehutanan.
- Inventarisasi dan monitoring perambahan kawasan.
- Inventarisasi lokasi rawan kebakaran.
- Pengendalian kebakaran hutan, yang meliputi upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran.
- Pencegahan, penanggulangan dan pembatasan kerusakan yang disebabkan oleh manusia, ternak, alam, spesies invasif, hama dan penyakit.
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana kehutanan.
- Mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan kawasan.
- Koordinasi dengan para pihak di tingkat lokal dibidang perlindunqan hutan.
- Identifikasi daerah penyangga taman nasional.
- Inventarisasi kondisi bio-fisik dan sosekbud masyarakat daerah penyangga.
- Aktif dalam penyusunan rencana pengelolaan daerah penyangga.
- Bekerjasama dengan para pihak, melakukan rehabilitasi, pemanfaatan, perlindungan dan pemanfaatan daerah penyangga.
- Bekerjasama dengan para pihak, melakukan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap konservasi sumberdaya hayati dan ekosistemnya.
- Bekerjasama dengan para pihak, melakukan peningkatan pengetahuan dan keterampilan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
- Bekerjasama dengan para pihak, melakukan peningkatan produktifitas lahan di daerah penyangga.
- Bekerjasama dengan para pihak, melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan kapasitas masyarakat dan pemberian akses pemanfaatan taman nasional.
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan taman nasional.
Tugas Pokok Urusan Pengawetan dan Pemanfaatan :
- Inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa.
- Pembinaan habitat dan populasi.
- Penyelamatan jenis tumbuhan daan satwa.
- Menjaga dan melindungi ekosistem agar proses pemulihan ekosistem dapat berlangsung secara alami.
- Rehabilltasi melalui penanaman atau pengkayaan jenis asli atau pernah tumbuh secara alami.
- Restorasi melalui pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengkayaan jenis tumbuhan dan satwa liar atau pelepasliaran satwa liar hasil penangkaran atau relokasi satwa liar dari lokasi lain.
- Identifikasi potensi jasa lingkungan dan obyek wisata alam.
- Pengelolaan wisata alam dalam bentuk promosi, pemberian informasi, penjualan tiket, pengelolaan pengunjung, pemanduan dan interpretasi.
- Monitoring aktifitas pemanfaatan sumber daya alam oleh pihak ketiga.
- Monitoring aktifitas pemanfaatan tradisional oleh masyarakat setempat.
- Monitoring dan pendampingan kegiatan penelitian dan pendidikan.
Ssumber : pedoman pengelolaan taman nasional berbasis resort
Tidak ada komentar:
Posting Komentar